Dasar Hukum, Persyaratan, dan Proses Pendaftaran Perusahaan Baru Indonesia

Perusahaan adalah organisasi di mana sumber daya dasar berupa bahan dan tenaga kerja dikelola dan diproses untuk menghasilkan barang atau jasa kepada pelanggan. Semua jenis perusahaan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau memaksimalkan keuntungan.

Untuk jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga yaitu; perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, dan perusahaan jasa. Sedangkan untuk bentuk perusahaan ini terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan. Proses pendaftaran perusahaan baru Indonesia harus memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Setiap perusahaan akan membuat perencanaan yang terintegrasi untuk mendapatkan keuntungan dan memaksimalkan keuntungan. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah dan strategi diferensiasi. Perusahaan yang telah memilih satu strategi tertentu, kemudian harus menerapkan rantai nilainya. Value of chain merupakan cara yang dilakukan perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggannya. Dimulai dari proses input hingga menjadi output dari suatu produk atau jasa. Namun, strateginya dan jenis perusahaan apa pun harus dicantumkan.

1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar hukum yang berkaitan dengan pendaftaran perusahaan ini adalah Undang-undang nomor 3 Tahun 1982 yang berisi tentang Kewajiban Pencatatan Badan Usaha. Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 596 Tahun 2004 yang berisi tentang Standar Operasional Persyaratan Pendaftaran Perusahaan.

Hal ini juga diperjelas lagi dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 597/2004 yang menjelaskan tentang Biaya Pendaftaran Perusahaan dan Informasi Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran perusahaan ini harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan. Selain itu, pendaftaran dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Setelah melakukan registrasi, Perusahaan akan memperoleh Izin Pendaftaran Perusahaan selama Perusahaan masih beroperasi dan harus melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali.

Tanda Daftar Perusahaan dari Proses Pendaftaran Perusahaan Baru Indonesia merupakan bukti Perusahaan atau Badan Usaha yang wajib daftar berdasarkan Undang-undang nomor 3/198. Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar. Berikut adalah contoh bentuk perusahaan:

  • Perseroan Terbatas “PT”
  • Kooperatif
  • CV
  • Perusahaan
  • Perusahaan Perorangan
  • Perusahaan Asing berstatus Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bentuk Usaha Lainnya.
2. Persyaratan Memelihara Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas “PT” adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi akta perubahan pendirian perusahaan jika diperlukan.
  • Fotokopi dan dokumen asli dari dokumen pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan untuk PT yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Buat PT.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor direktur utama atau penanggung jawab perusahaan yang berperang.
  • Fotokopi izin usaha atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan untuk Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (jika ada).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab Firma.
  • Fotokopi izin usaha atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan “CV” adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab CV.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi izin usaha atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta pendirian koperasi.
  • Fotokopi izin usaha atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.

Proses pendaftaran perusahaan baru Indonesia harus dilakukan. Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Perusahaan untuk Perusahaan Perorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi izin usaha atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan untuk Kantor Cabang atau Kantor Pembantu atau Kantor Perwakilan Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan atau sertifikat sebagai kantor cabang atau kantor pembantu atau kantor perwakilan perusahaan.
  • Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
3. Tata Cara Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan

Langkah-langkah untuk membuat Corporate Registry adalah sebagai berikut:

  • Mendaftarkan perusahaan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan di kabupaten atau kota tempat perusahaan tersebut berkedudukan oleh pemilik atau penanggung jawab. Proses pendaftaran perusahaan ini dapat diwakilkan kepada orang lain yang telah diberikan kuasa. Namun, surat kuasa ini tidak disertakan dalam penandatanganan formulir pendaftaran perusahaan.
  • Mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang akan diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi.
  • Menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten atau Kota.
  • Kartu Identitas Perusahaan telah diterbitkan berdasarkan formulir perusahaan yang sesuai.
  • Perusahaan yang telah menerima Tanda Daftar Perusahaan diwajibkan untuk menyatakan Tanda Daftar Perusahaan di tempat yang terlihat.
  • Nomor Pokok Perusahaan harus dicantumkan pada papan nama Perusahaan.

Formulir Perusahaan yang harus didaftarkan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan Adalah Perusahaan, Firma, CV, Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Perusahaan Perorangan. Untuk bentuk badan usaha meliputi anak perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan. Khusus untuk Perusahaan Kecil Swasta yang mempekerjakan anggota keluarga, tidak memerlukan izin usaha. Jenis perusahaan swasta ini bukan badan hukum. Dengan demikian, proses pendaftaran perusahaan baru Indonesia tidak perlu dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *